
Penyelenggara Pilkada Soal Akuntabilitas
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus berintegritas. Hasil pilkada serentak yang baik lahir dari proses dan penyelenggara yang baik.
“Teman-teman penyelenggara pilkada harus akuntabel atau bertanggung jawab dan kedua transparan atau terbuka,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi virtual, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurut dia, akuntabel memiliki dua makna. Pertama, petugas penyelenggara pilkada harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik-baiknya.
“Tidak boleh mengeluh beban kerja berat, durasi kerja terasa tidak ada istirahat. Kan daftar sendiri, tidak ada yang menyuruh dan penuh kesadaran,” ujar dia.
Makna kedua yakni berani mempertanggungjawabkan kinerja pada semua pihak. Apalagi, KPU diawasi berbagai lembaga lain mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau kinerjanya benar jangan takut mempertanggungjawabkan. Tapi kalau tidak, ada konsekuensi tindakan dari lembaga yang mengawasi KPU,” tegas Hasyim.
Hasyim mengatakan asas selanjutnya yakni transparansi data pada publik. Keterbukaan informasi diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu.
“Ada kewajiban jajaran KPU menyampaikan berbagai informasi perkembangan pemilu pada publik,” terang dia.
KPU pusat, kata Hasyim, telah memberi teladan soal keterbukaan informasi. Mereka membuat sistem informasi soal daftar pemilih, partai politik, bahkan memublikasikan dana kampanye.
“Sehingga pihak-pihak yang mau mendapat informasi aksesnya terbuka lebar,” tutur Hasyim.
Sumber : Medcom.id
LEAVE A REPLY