
Mantan Poltisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean //instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean
Waketum MUI Sebut Presiden Jokowi Harus Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Jangan Jadi Penebar Fitnah!
PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean menyinggung pernyataan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menanggapi perihal kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan yang disampaikan oleh Waketum MUI soal kerumunan oleh Jokowi ini termasuk kedalam kategori fitnah.
Bahkan, seakan membela Presiden Jokowi dari pernyataan Waketum MUI soal kerumunan, Ferdinand Hutahaean menganggap tidak ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada 25 Februari 2021.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah,” ucap Ferdinand Hutahaean sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada 26 Februari 2021.
Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa fitnah yang disampaikan MUI dapat ditujukan sebagai kepala negara atau Presiden maupun pribadi Jokowi sendiri.
“Kepada Presiden atau sebagai pribadi,” kata Ferdinand Hutahaean menjelaskan.
Bahkan, Ferdinand Hutahaean menilai tuduhan yang ditujukan kepada Presiden belum tentu dapat dibenarkan.
Diakhir pernyataannya, Ferdinand Hutahaean meminta kepada MUI untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat karena akan menebarkan fitnah dan kebencian.
“Karena Jokowi baik sebagai Presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tenyata tidak dan bukan pidana,” tandas Ferdinand Hutahaean
“Hati-hati Pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian,”pungkas Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberitaan pernyataan MUI yang menyamakan kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Jokowi dan HRS.
Bahkan, MUI menuturkan bahwa Presiden Jokowi harus diperlakukan sama seperti HRS untuk mendapatkan hukuman.
Sumber : Pikiran Rakyat
LEAVE A REPLY