4 Ranperda Diajukan Pemkab Belum Disahkan, Ini Kata Ketua DPRD Rohul Kendalanya

Kamis, 12 April 2018 15:19
Hingga saat ini masih ada empat Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul belum disahkan DPRD setempat. Dewan mengaku mengalami sejumlah kendala.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) belum disahkan oleh DPRD Kabupaten Rohul.
Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH, mengaku 4 Ranperda diajukan Pemkab Rohul, melalui paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain pada Maret 2018, sudah tuntas dibahas masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan segera disahkan.
Empat Ranperda diajukan Pemkab Rohul ke DPRD Kabupaten Rohul yaitu Ranperda tentang Kabupaten Rohul berjuluk Negeri Seribu Suluk, Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang kedua.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rohul.
Kelmi Amri mengatakan ke empat Ranperda diajukan Pemkab Rohul yang sudah tuntas dibahas masing-masing Pansus DPRD Rohul, dijadwalkan untuk pengesahan dan rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
"Perda baru juga sudah mulai masuk, seperti LKPJ yang juga harus diselesaikan," ujarnya.
Kelmi mengaku keterlambatan pengesahan 4 Ranperda menyangkut Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades serentak gelombang kedua, perlu dilakukan penyempurnaan pasal-pasal yang menurut publik harus dituangkan, sehingga menunggu finalisasi dan menyebabkan pengesahan 4 Ranperda tidak terkejar.
Kelmi menambahkan setelah pengesahan 4 Ranperda, DPRD Rohul menjadwalkan pembukaan masa sidang satu tahun 2018, serta pembacaan hasil reses seluruh wakil rakyat dari 4 daerah pemilihan atau Dapil.***(zal)
Sumber : Riauterkini