
Status Tersangka, Oknum BPN dan Mantan Lurah di Rohul ini Masih Berkeliaran
Sabtu, 25 Agustus 2018 | 15:17:41
Laporan : Fahrin Waruwu
ROKANHULU - Terkait laporan Titi Suharti Ibu Rumah Tangga (IRT) (45) warga Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu di Polisi Daerah Riau, tentang dugaan pemalsuan surat tanah, ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka itu berinisial Sy seorang Oknum Pegawai Negeri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, satu orang mantan Lurah Kepenuhan Tengah saat itu berinisial Sa dan satu orang warga lainnya, Am.
Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka dari Laporan nomor: STPL/225/V/2015/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat2 KUHPidana yang terjadi akhir tahun 2014 lalu diterima oleh BAMIN SPKT SIAGA l Bripka Yudi Darmawan
pada tanggal 27 mei 2015.
Selanjutnya dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 Nomor B/217/VI/2015 tertanggal 09 juni 2015, SP2HP A1 Nomor B/217 a/XI/2015, SP2HP A1 nomor B/217 b/IV/2016 dan terakhir SP2HP A1 nomor B/217 c/VI/2016 dari Penyidik Polda Riau tertanggal 09 juni 2016.
Ada bunyi pada poin ke 2 yaitu "bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap yang saudari laporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka Syafriadi saat ini dalam proses pemberkasan dan pada tanggal 1 juni 2016 penyidik kembali melakukan gelar perkara dan direkomendasikan pada penyidik agar saudara Sarkoni mantan Lurah Kepenuhan Tengah dan saudara Amsir selaku Pemohon Renvoi ditingkatkan setatusnya menjadi Tersangka".
Mantan Kanit Subdit II Pidana Umum Polda Riau yang saat ini sudah dinas di SPN Polda Riau Kompol Sofyan membenarkan telah menangani kusus yang dilaporkan saudari Titi Suharti dan kasusnya menurutnya masih berjalan.
"Saat itu masih P. 19, Namun untuk sekarang, langsung saja datang ke Polda Riau bagian Direktur Kriminal Umum, saya sekarang dinas di SPN," jawab Kompol Sofyan melalui selulernya Jumat, (23/8/2018).
Sebelumnya diberitakan, Laporan Warga ini, Mengendap di Polda Riau.Yang mana laporan itu pada tanggal 27 mei 2015 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/225/V/2015/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat2 KUHPidana yang terjadi akhir tahun 2014 lalu diterima oleh BAMIN SPKT SIAGA l Bripka Yudi Darmawan.
Pada laporan itu Titi Suharti melaporkan Amsir dkk, yang beralamat di jalan Mahkota Dewa RT 002. RW 003. Kelurahan/ Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul terkait pemalsuan surat tanahnya yang ada di Kota Tengah dan Titi Suharti memenangkan banding di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Namun kasus itu diam saja di Polda Riau, belum ada tindak lanjutnya, buktimya para tersangka itu berkeliaran diluar sana di Rohul,"tutur Titi kesal pada penegakan hukum. (fah)
Sumber : Spiritriau
LEAVE A REPLY