
Gelapkan Sepeda Motor di Rohul, Warga Simalungun Sumut Diringkus Polisi
Kamis, 20 Juli 2017 14:51
Gelapkan Sepeda Motor di Rohul, Warga Simalungun Sumut Diringkus Polisi
Seorang warga Simalungun, Rohul ditangkap polisi atas tuduhan telah menggelapkan sepeda motor. Modusnya, pinjam untuk menagih utang rentenir.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Diduga menggelapkan sepeda motor, TA alias Ambarita (23), warga Huta II Maligas Permai Desa Negeri Malela, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Sumut, harus berurusan dengan polisi Rokan Hulu (Rohul).
Tersangka Ambarita ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Bonai Darussalam pada Selasa (18/7/17) sekira pukul 16.00 WIB, sesuai laporan pelapor M. Hendrik Zalukhu (41) warga Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu.Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus mengatakan tersangka awalnya dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kepenuhan, dan kemudian dilimpahkan ke Polsek Bonai Darussalam.
Awalnya, Selasa (20/6/17) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke tempat usaha pangkas rambut milik pelapor di Trans Tripah Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.
Tersangka meminjam sepeda motor Honda CBR 150 cc Nopol BM 3663 UU milik pelapor dengan alasan akan menagih utang rentenir. Pelapor yang saat itu sedang memangkas awalnya tidak mau meminjamkan sepeda motornya.
"Namun dikarenakan terlapor berupaya terus meminjam dan merayu, pelapor akhirnya meminjamkan kendaraannya," jelas Ipda Suheri, Rabu (19/7/17).
Sampai pukul 14.00 WIB, tersangka juga tidak nampak, dan datang ke usaha pelapor. Ketika pelapor menelepon, nomor handphone terlapor sudah tidak aktif.
"Pelapor sempat mencari terlapor di tempat kerjanya di salah satu koperasi di Trans Tripah, namun jawaban dari karyawan koperasi bahwa terlapor sudah tidak bekerja lagi di koperasi itu," kata Ipda Suheri dan memperkirakan pelapor merasa dirugikan senilai Rp 26,7 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kepenuhan, selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Bonai Darussalam.
Tersangka akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam pada Selasa (18/7/17) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di daerah Simalungun, setelah berkoordinasi dengan Polsek Serbelawan, Simalungun, Sumut.
"Terlapor mengakui segala perbuatannya. Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti (Honda CBR) masih dalam perjalanan dari Serbelawan menuju Polsek Bonai Darussalam guna penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Suheri.***(zal)
Sumber : Riauterkini
LEAVE A REPLY