
PEMASANGAN BALIHO DI LIMA KECAMATAN
PASIRPENGARAIAN (RP)- Mesti sempat berlangsung alot penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye, pemasangan alat peraga Kampanye (APR) serta bahan kampanye Pilkada Rohul disepakati.
Dari hasil kesepakatan bersama yang diluangkan dalam nota kesepahaman, yang ditandatangani bersama antara KPU, Polres dan LO Penghubung dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul, untuk pemasangan APK khususnya baliho pasangan calon, hanya boleh dipasang di lima kecamatan. Yakni di Kecamatan Rambah lokasi pemasangan di tepi Sungai Batang Lubuh (kawasan Water front city Pasirpangaraian),
Kecamatan Rambah Hilir di lapangan sepak bola didepan kantor Camat Rambah Hilir. Kemudian Kecamatan Tambusai di Simpang LKA Tambusai. Kecamatan Ujung Batu pemasangannya di lapangan LKA Ujung Batu. Sedangkan di Kecamatan Tambusai Utara tepatnya di Simpang Genjer Desa Tanjung Medan.
Ketua KPU Rohul Fahrizal ST MT kepada Riau Pos, Jumat (28/8) menjelaskan, untuk pemasangan APK seperti umbul-umbul setiap pasangan calon hanya dijatah 20 buah. Teknis pemasanganya berderet dari kiri ke kanan. Sedang lokasi pemasangan akan di ajukan tim Kampanye pasangan calon dan diterima KPU Rohul paling lambat 3 September mendatang.
Aturan pemasangan APK di Posko Pemenangan pasangan calon, hanya boleh memasang umbul-umbul yang dicetak KPU. Umbul-umbul yang dipasang di Posko tersebut, diambil dari jatah umbul-umbul kecamatan setiap pasangan calon.
Sementara pemasangan APK lain seperti spanduk juga menjadi poin kesepakatan. Semua pasangan calon mendapat jatah dua spanduk per desa. Dalam artian setiap Paslon mendapatkan jatah 290 spanduk di seluruh desa. Spanduk Paslon harus di satu tempat, di pinggir jalan, 3 meter dari tinggi jalan dengan susuan nomor urut variatif. Untuk bahan kampanye hanya boleh disebar masing-maisng tim kampanye paslon, sesuai dengan yang didaftarkan pada form BC1-KwK. (epp)
LEAVE A REPLY