
Rugikan Negara Rp556 Juta, Polres Rohul Jadikan Kades Kepayang Tersangka Korupsi APBDes 2015
Kamis, 14 September 2017 13:18
Rugikan Negara Rp556 Juta,
Polres Rohul Jadikan Kades Kepayang Tersangka Korupsi APBDes 2015
Polres Rohul mengumumkan penetapan tersangka Kades Kepayang, Anten dalam dugaan korupsi APBDes 2015.kerugiannya lebih setengah miliar rupiah.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, mengungkapkan penetapan Kades Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan sejak April 2017, penyidikan dan gelar perkara.
Anten diduga menggunakan dana Silpa dari APBDes 2015 untuk kepentingan pribadi. Modusnya, Kades Kepayang menarik dana Silpa sebanyak 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri.
"Ya dipalsukan (tandatangan Bendahara Desa). Total kerugian negara itu Rp 556.650.000, dan sampai sekarang belum ada itikad baik (mengembalikan)," ungkap AKBP Yusup Rahmanto saat ekspose di Mapolres Rohul, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto SIK, Kamis (14/9/17).
"Jadi yang bersangkutan (Kades Kepayang) mengaku uang itu digunakan untuk bisnis batubara. Pengakuannya dia tertipu, tapi tertipu kepada siapa dia tidak bisa menjelaskan. Kemudian sebagian lagi memang diakui untuk kepentingan pribadi," tambah AKBP Yusup.
Akibat perbuatannya, ungkap AKBP Yusup, Kades Kepayang Anten, terancam dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto menambahkan untuk pencairan dana di Bank Riau Kepri, Anten diduga memalsukan tandatangan mantan Bendahara Desa Kepayang Suheri di cek saat pencairan.
Tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang diduga dipalsukan Anten juga sudah diuji keasliannya oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul ke Laboratorium Forensik Medan.
AKP M. Wirawan mengatakan Rabu (13/9/17) kemarin, tersangka Anten diperiksa. Hari ini, Kamis, Kades Kepayang resmi ditetapkan tersangka dan akan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.
Dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kepayang 2015 berawal laporan masyarakat. Pada April 2017, Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul mulai melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan.
AKP M. Wirawan mengaku 18 penarikan dana Silpa APBDes 2015 dilakukan tersangka Anten bervariasi, mulai Rp10 juta sampai Rp20 juta.
"Sementara pengakuan tersangka seperti itu. Dia kena tipu oleh seorang berinisial S yang mengajaknya bisnis batubara," ungkapnya.
AKP M. Wirawan mengaku penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 Perdes Kepayang tentang perubahan APBDes Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 laporan realisasi ABPDes Kepayang tahun 2015 dan 2016.
Penyidik juga sita 2 buku kas umum Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 bundel surat pertanggung-jawaban (SPj) tahun 2015 dan 2016, 2 bundel berita acara persetujuan APBDes tahun 2015 dan 2016.
Selanjutnya, 18 lembar foto copy cek Bank Riau Kepri Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, serta 2 Perdes Kepayang tentang APBDesa Kepayang tahun 2015 dan 2016.***(zal)
Sumber : Riauterkini
LEAVE A REPLY