PENDAHULUAN
Luhak Kepenuhan merupakan salah satu daerah diantara empat Luhak lainnya di wilayah Kabpaten Rokan Hulu yaitu Luhak Rambah, Luhak Tambusai, Luhak Kunto dan Luhak Rokan VI Koto sebelum akhirnya bergaabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1945. Masing-masing Luhak ini juga memiliki kerajaan, antara satu dengan yang lain saling berkaitan dan tak terpisahkan, dan dilengkapi dengan alim ulama sebagai pembawa dan penyeru agama dalam kehidupan, disinilah muncul potatah potith " Tigo tungku sojorangan, tali bopilin tigo".
Pengertian Luhak menurut adat adalah suatu wilayah yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan adat, dan dalam ketentuan itu hanya dapat dipahami dan dimengerti berdasarkan adat sedio lamo, dimana dia tak lapuk oleh hujan dan tak lekang oleh panas, sampai kapanpun sudah menjadi hukum tetap dan tak dapat diubah dalam bentuk apapun.
Memang diakui bahwa ada lima Luhak di wilayah Rokan ini, dan ini sudah menjadi ketentuan hukum, sekalipun ada perkembangan dan perluasan atau pemekaran wilayah dalam suatu Luhak, maka pemekaran tersebut masih dalarn koridor Luhak dari yang di mekarkan. Dalam hal ini untuk lebih dapat dipahami bahwa Luhak dipahami oleh sebagian tokoh adat dengan Kecamatan.
Dengan ketentuan sekalipun daerah ini dimekarkan maka dalam pandangan adat dalam Luhak, mereka masih dalam koridor dari luhak yang bersangkutan, dan dalam pengertian bahwa perlakuan tata cara di laksanakan dengan adat dan ketentuan adat. Sebagai misal, Datuk Bendahara sakti tetap satu dalam luhak sekalipun ada pemekaran wilayah berdasarkan Negara Kesatuan Repulik Indonesia, termasuk Gelar yang sudah ada dan para pejabat adat berjalan seperti biasanya dalam menjalankan aktivitas keadatan.
Kecuali ada suatu suku dalam induk disuatu Luhak untuk menambah Mato Buah Poik, maka jika sudah saatnya menambah diperbolehkan namun harus mengkaji secara mendalam tentang keturunan yang ada. Hal ini harus lebih dahulu dipahami, khususnya di Luhak Kepenuhan, dasar hukum atau ketentuan ini sudah dapat disosialisasikan sedini mungkin, sehingga keutuhan dari luhak Kepenuhan dapat di pertahankan eksistensinya dari membumi, sesuai pepatah adat "dimana bumi di pijak, disitu. langit dijunjung".
Sosialisasi akan pentingnya adat ini sungguh mendapat perhatian khusus dari pejabat adat dari semua tingkatan "bojanjang naik, botanggo turun", rasa tanggung jawab inilah akan mengembalikan semangat yang selama ini sudah agak memudar. Tentunya bagi mereka yang dapat memahami adat dapat menyampaikan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dimiliki. Begitu pula halnya dengan keberadan dari kerojaan di Kepenuhan. Zaman dahulu Kerajaan Kepenuhan terletak di daerah Nogoi Tanjung Padang Kelurahan Kepenuhan tengah. Kecamatan Kepenuhan. Namun sayangnya tanda kebesaran dari peninggalan sejarah di Luhak Kepenuhan ini sudah agak sulit ditemukan, salah satu peninggalan yang penting adalah Istana. kerajaan yang megah pada jayanya, namun saat ini sudah diratakan dengan tanah, tempat kerajaan tersebut telah pula berdiri diatasnya sebuah bangunan Balai Desa (Bahasa dalam tulisan ini sebelum edisi revisi).
Untuk Anggaran tahun 2005 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan usulan dari berbagai elemen masyarakat Kepenuhan, maka telah pula didirikan Rumah Godang di Kecamatan Kepenuhan, berarti masyarakat dan perangkat serta keturunan kerajaan yang ada di Kepenuhan memahami dan mengerti akan makna keberadaan dari situs sejarah. Bukan hanya sebagai situs sejarah tapi merupakan nilai-nilai budaya yang tak ternilai harganya. Mudah-mudahan rumah godang ini akan memberikan suatu kekuatan tersendiri dari keluarga kerajaan dan masyarakat Kepenuhan.
Sedangkan peninggalan-peninggalan lain dari sisa-sisa kerajaan tersebut dapat disaksikan di Balai Adat Luhak Kepenuhan yang terletak di wilayah Gelugur Kota Tengah, itupun hanya sedikit saja yang tersisa, keluarga kerajaan dari raja Kepenuhan ini banyak berdomisili di Pekanbaru khususnya diwilayah Kecamatan Sail dan di wilayah Kulim Pekanbaru. Untuk melihat kehidupan keluarga kerajaan dapat juga ditemukan di wilayah Kasimang di Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan.
Dalam perjalanannya, kehidupan rnasyarakat Kepenuhan juga tidak terlepas dari tradisi atau adat yang menjadi sandaran hidup dalam keseharian. Tata. laksana yang ada baik pada waktu kerajaan masih berkuasa maupun sudah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedikit banyak mengalami suatu perubahan dari waktu ke waktu. Ini terlihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih terlihat dari kehidupan adat yang mereka jalani, berdagang, bersosialisasi dan bermusya-warah akan terlihat suatu suasana kekeluargaan yang tidak tertulis dalam mengambil suatu kebijakan menjadikan hidup dan kehidupan sesuai dengan tradisi yang ada.
Kehidupan ini sebenarnya sudah turun temurun semenjak Datuk Bendahara sakti mempersatukan seluruh anak kemenakan dilingkungannya maupun para pendatang untuk mencari perlindungan kepada datuk tersebut (lihatbahasan tentang Datuk Bendahara Sakti), ajaran yang diajarkari oleh datuk menjadi pedoman masyarakat Kepenuhan untuk masa-masa selanjutnya sampai pada saat ini. Hal ini dikuatkan kembali dengan nilai-nilai keagamaan yaitu pada tahun 1930-an yang dipimpin oleh Datuk H. Yahya Anshoruddin, perkembangan ilmu pengetahuan cukup tiiiggi, khususnya pendidikan agama Islam, dan suatu keberhasilan Kepenuhan pada waktu itu bahwa Kepenuhan merupakan Pusat ilmu pengetahuan di Wilayah kabupaten Kampar, banyak para santri yang datang untuk menuntut ilmu di Pondok Pasantren Darul Ullum dan juga Madrasyah Suluk Kepenuhan.
Perkembangan pendidikan agama islam di Kepenuhan ini sangat mempengaruhi cara pandang masyarakat Kepenuhan dalam menjadikan kehidupan kesehariannya, yaitu adanya, agama sebagai sandaran utama dan disisi lain adat sebagai cara atau sarana tunjuk ajar dalam mengaplikasikan dari norma agama yang dianut, maka munculah pepatah Adat bersendikan Syara' dan syara' bersendikan Kitabullah. Disinilah mulai terlihat suatu pandangan baru bagi masyarakat Kepenuhan dalam menjadikan kebiasaannya, karena agama yang dapat menuntunkan mereka kepada yang lebih baik dalam mengarungi hidup dan kehidupan yang sampai pada akhirnya diselenggarakanlah Musyawarah Besar (MUBES) masyarakat Kepenuhan pada tahun 1968 yang di ketuai oleh Datuk Haji Abdul Djalil sebagai penggerak untuk kembali membicarakan adat kebiasaan di Kepenuhan untuk menginterprestasikan dari pepatah adat tersebut.
Mulai tahun inilah (1968) kehidupan keadatan sudah menampakkan wujudnya tanpa menghilangkan dasar agama yaitu Islam. Kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat pun digelar yang ada hubungan dengan agama, walaupun bukan merupakan sebuah yang disyariatkan tapi menjadikan adat tersebut sebagai tradisi yang dapat menambahkan pendekatan diri kepada pencipta-Nya. Seperti Acara khitanan, Pencak silat, berlimau, Perkawinan, dan lain sebagainya yang dapat saudara baca pada bab-bab berikutnya.
Penguatan nilai-nilai adat ini kembali terasa oleh masyarakat Kepenuhan yaitu diadakan kembali pengkajian tombo Adat Luhak Kepenuhan, sekalipun tidak menggunakan nama yang sama dengan Musyawarah Besar tahun 1968, namun nilai yang terkandung dari penyelenggaraan acara tersebut merupakan finishing dari hasil penelitian dan pengkajian terhadap adat di Luhak, Kepenuhan untuk dijadikan pegangan seluruh anak kemenakari dan para pejabat adat. Sehingga terbitlah buku untuk pertama kalinya di Kecamatan Kepenuhan malahan di Kabupaten Rokan Hulu tentang adat adat istiadat, yaitu dengan judul" Sejarah dan Adat Istiadat masyarakat Kepenuhan" karya anak negeri Kota Tengah yaitu Ismail Hamkaz.
Guna mendapatkan hasil yang maksimal, penulis dengan berdasarkan beberapa pendapat dan masukan dari beberapa elemen masyarakat termasuk para pejabat adat di Luhak Kepenuhan, penulis kembali mengadakan revisi terhadap beberapa fasal atau isi buku tersebut,, dibawah ini penulis akan memaparkan secara singkat tentang inti sari bab per bab.
Dalarn Bab I buku ini, menerangkan secara sekilas dari beberapa perjalanan pemahaman masyarakat Kepenuhan tentang kerajaan dan adat istiadat dalam kehidupan yang dapat mempengaruhi dari sikap dan tingkah laku mereka dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan di tutup dengan penerangan bebepara Bab dalam buku edisi Revisi.
Bab II, menerangkan tentang gambaran umum dan keadaan daerah wilayah Kepenuhan, rneliputi dari geografis daerah, iklim, pembagian daerah administratif dan penduduk serta penyebarannya dan potensi daerah, Dalam edisi sebelumnya hal ini belum dimuat atau ditulis. Maka berdasarkan pengamatan dan pendapat tokoh-tokoh Kepenuhan hal ini kami cantumkan dalam edisi revisi, Pencantuman mengandung maksud memberi-kan gambaran kepada pembaca bahwa deskripsi kecamatan Kepenuhan sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu juga memberikan peran yang tidak sedikit dalam proses pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu khususnya dalam bidang sumber daya manusia (SDM) yang handal. Banyak putra-putra terbaik daerah ini menempati posisi yang stategis dalam jajaran Pemerintahan kabupaten Rokan Hulu
Bab III, berjudul Sejarah yang memuat tentang berdirinya Kerajaan Kepenuhan terdiri dari periode awal, periode ke dua, periode ketia dan silsilah Raja-raja Kepenuhan serta memuat tentang Suku terdiri dari pengertian suku, lahirnya suku-suku di luhak Kepenuhan, perkembangan suku-suku di Luhak Kepenuhan, semboyan suku-suku di luhak Kepenuhan dn susunan lengkap nama gelar adat di luhak Kepenuhan.
Dalam bab ini penulis memaparkan tentang sejarah dari pertama awal berdirinya kerajaan di Kepenuhan yang memiliki tiga Priodeisasi, dalam masing priodeisasi memiliki perkembangan dalam sistem pemerintahan dan berbagai pola tingkah laku yang dilakukan baik oleh rakyat waktu itu maupun tingkahlaku dari raja yang berkuasa, penulis sudah berupaya maksimal mendapatkan data dan fakta dalam menguak sejarah tentang kerajaan ini, namun masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan. Mudah-mudahan saja dalam pemaparan dalam bab ini sudah dapat memberikan dan menemukan urgensi proses rekonstruksi kerjaan di Kecamatan Kepenuhan pada tiga periode tersebut. Bab ini juga memaparkan tentang Suku, dalam bab ini untuk suku yang menjadi tambahan utama adalah pada susunan lengkap nama gelar adat di Luhak Kepenuhan dimana edisi sebelumnya belum di dapatkan. Penambahan ini melalui beberapa kali pertemuan dengan masing suku ana sepuluh baik secara interen suku maupun pad tingka lembaga, sehingga didapatkan data yang akurat walaupun penulis masih ada beberapa kekurangan dalam hal ini. Juga pada semboyan untuk beberapa suku mendapat beberapa massukan dari masing-masing suku, mudah muhan saja yang tertulis di dalam edisi ini sudah merupakan finalisasi terhadap semboyan.
Bab IV, dengan mengangkat judul Agama dan Sosial, penekanan dalam pembahasan dalam bab ini adalah bahwa para pendatang dan pembawa agama yang disebarkan di Kepenuhan adalah agama Islam. Dalam perkembangannya Kepenuhan pa da tahun 1940 dan tahun 50-an menempatkan Kepenuhan sebagai pusat Pendidikan agama yang didirikan oleh Tuan Syekh yahya Anshoruddin. Lembaga pendidikan darul ulumnya telah banyak menghantarkan para murid menjadi tenaga pendidik di daerah asal mereka kembali.
Juga ditambahkan tentang salah satu tokoh putra terbaik Kepenuhan dalam mengembang thariqot naqsabandiyah yaitu tuan guru Abdul Wahab Rokan. Data ini didapatkan dari kunjungan resmi dari keluarga besar Tariqat Naqsabandiyah dari langkat ke tempat kelahiran tuan guru Abdul Wahab Rokan. Sungguh suatu kebanggaan masyarakat Kepenuhan memeliki putra yang handal dan berwibawa, apalagi adanya rencana dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada dinas Pariwisata Rokan Hulu untuk mengagendakan acara tahunan terhadap Tharikat Naqsabandiyah di Kepenuhan yaitu di Daerah Rantau Binuang Sakti kecamatan Kepenuhan. Beberapa tokoh lainnya pembawa pencerahan di daerah Kepenuhan. Semoga langkah-langkah yang telah di tunjukkan oleh pendahulu menjadi spirit yang terus membara terhadap generasi pada saat ini dan akan datang.
Bab V dengan mengambil judul "Kepemimpinan, Wewenang dan Tugas dalam suku di Luhak Kepenuhan". Menekankan pada bagaimana pergantian jabatan dalam adat, keberadaari pendtang, jauh mencari suku dekat mencari kaum, dan bagaimana pula mereka digodangkan setelah mendapat kepercayaan dalam adat kepenuhan serta berisi tentang sistem persidangan dalam adat luhak kepenuhan. Untuk menyempurkan hal diatas penulis juga menarnbahkan wewenang dn tugas para pejabat adat muai dri Pucuk sampai pada level paling bawah yaitu anak kemenakan, sesuai dengan potatah potitih adat berbunyi, olun diimbau olah datang, olun di suuh lah poi (Belum dipanggil sudah datang, belum disuruh sudah pergi).
Dalam bab ini juga ditambahkan dengan adat nari sejati yang memeliki lima hal yaitu., Jojo, kaum, adat, basa-basi dan agama. juga tentang sejarah datuk Bendahara Sakti dan yang terakhir tentang Musyawarah Besar Adat Luhak Kepenuhan.
Bab VI, Hukum Adat, Sanksi adat dan Tanah ulayat, disinilah seharusnya seluruh adat bermuara sebagai pegangan dalam menjalan tugas, karena dengan adanya hukum dan sanksi akan memberikan arahan dalam membedakan makna hak dan tanggung jawab terhadap amanah diemban. Hal ini bukan saja diperuntukkan kepada para pejabat adat namun berlaku urnum kepada seluruh elemen masyarakat dan anak kemenakan di luhak Kepenuhan. Adat memang tidak ada hukum yang tertulis, namun pada sisi lain ada beberapa hal tertulis sebagai pegangan dalam menjalankan norma-norma adat. Keputusan tertulis dalam buku ini merupakan cerminan kekuatan dan keteguhan adat itu sendiri yang diikuti dengan sanksi atas setiap kesalahan. Tanah ulayat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam hal ini, jika tidak ada hukum yang mengatur dapat mengakibat yang tidak baik.
Dalam Bab VII dengan mengambil judul Adat Istiadat -Luhak Kepenuhan. Banyak item-item yang terkait dengan adat Istiadat di luhak Kepenuhan di paparkan, dalam dataran ini penulis mencoba memberikan ulasan dan beberapa intisari keadatan, sehingga pembaca diharapkan mampu rnembedakan mana yang termasuk adat dan mana yang secara umum sebagai pemahaman dan pengertian diluar adat.
Hal ini sangat penting karena separuh dalam bab ini sudah dapat di pastikan pembaca akan menemukan hakekat keadatan. Seperti pemahaman adat nan ompek, gelar kurnio. tunggul-tunggul adat, Lelo, Berlimau, Lebaran Idul fitri, Khitanan, Botinik, Perkawinan, moncukua/ pemberian nama, Pupah atau upah-upah dan Tepak serta pangko di Luhak kepenuhan { panggilan-panggilan).
Dalam Bab VIII. Yaitu tentang Rumah adat dan Balai Adat, banyak diantara kita sulit membedakan Rumah adat dan Balai adat, termasuk dari fungsi dan peran yang dikandung dari lembaga tersebut. Bab ini akan sangat jelas memberikan pembahasan dalam memberikan pemahaman tentang keberadaan dari Rumah Adat dan Balai adat.
Bab IX Kesenian Daerah. Kepenuhan sejak dulu kala sudah memiliki kebudayaan yang tak lapuk oleh panas dan tak lekang oleh hujan, diantaranya adalah Pencak Silat, Maulio / bodiki Boudah, dan gondang gong. Keempat hal ini sering atau sudah menjadi kebiasaan ditemukan dalam kegiatan keadatan tampil dengan berbagai corak dan ragam yang indah dan kadang mengundang haru, tawa dan keceriaan. Bukan hanya itu saja. bahwa makna yang terkandungpun dapat dijadikan sentuhan rohani yang berimplikasi kepada nilai-nilai ibadah kemanusiaan.
Bab X, yangberjudul Potatah potitih Adat Luhak Kepenuhan Penulis sudah berupaya mengumpulkan potatah potitih ini dari berbagai sumber baik melalui dialog langsung dan malahan dengan cara mengirimkan surat edaran kepada para pemangku adat untuk menjawab beberapa pertanyaan dalam menyempurnakan buku ini khususnya tentang Potatah potitih Apapun hasilnya inilah yang dapat dibukukan sebagai bahan pemahaman untuk dijadikan pedoman keadatan dan kehidupan keseharian. Pada zaman dahulu Datuk dan Mamak adat selalu menggunakan potatah potitih ini juga diiringi dengan ayat-ayat Al-Quran dan Hadist Nabi. Pada saat ini juga hanya ada beberapa saja yang akan kita jumpai dilapangan, ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang potatah potitih.
Pada dataran ini penulis memiliki niatan besar untuk menerbit buku khusus tentang Potatah potitih adat luhak Kepenuhan, semoga niat besar ini akan terwujud pada masa yang akan datang, harapan penulis adalah mohon memberikan masukan dan diskusi yang konstruktif terhadap Potatah potitih ini.
Bab XI tentang Permainan Masyarakat Kepenuhan, upaya penulisan dari permaianan masyarakat ini bukan saja merupakan nostalgia budaya tapi lebih pada nilai-nilai yang tergantung pada faktor psikologis serta penanaman budaya pada generasi saat ini dan akan datang. Permainan masyarakat Kepenuhan merupakan sebuah kebanggan yang dimiliki harus di lestarikan dan dibudayakan, seperti diantaranya main Gasiang, main semalakon, main togak dingin, main kingkat, main kuncang tabong, main sunak padan, main dondobong, main lempa koteh okok dan main poang. Semua permaian ini adalah budaya turun temurun di Luhak Kepenuhan.
Bab XII tentang Masakan Khas Kepenuhan. Aaaaaakkc..... .Alhamdulillah......... Ojeeee................. bojaso makan kali ko............Siapo masok nyo ko, no tanggung lomak nyo do.......Tamboh lemakcik.........Tamah-tamah le.. ngah............Tuk, haaa.......jangan sogan-sogan le............Amik-amik long, jangkau miang la, anggap umah soni-i. Aa.. . Topakso monanga ikat pinggang ko.........Bilo wak bisa makan model iko lene......
Ini hanya beberapa ungkapan yang dirasakan setelah manikmati cita rasa maskan Kepenuhan. Ini bukan hanya bualan basa basi saja, banyak yang merindukan kembali bagai mereka setelah mencicipi dan menikmati cita rasa khas masakan Kepenuhan diantaranya gulai asam podeh, anyang, pokasam, paih, urab, asam dian, penang ikan boliduo, kukua timun, sama salai, pokek juk dian, ayie asam torong, sama lado, sayua cuk minyak dan beberapa masakan khas lainnya. Penambahan ini pada bab ini, bahwa setiap kali mengadaKan perayaan adat di Luhak Kepenuhan dan bahkan dalam keseharian dapat dijumpai dan dinikmati oleh siapa saja.
Banyak para pejabat dan tokoh lain yang berkunjung di daerah ini akan menemukan dan menikmati cita rasa khas yang tiada duanya. Namun dalam buku ini disayangkan hanya cara membuat dan membaca saja tanpa dapat menikmatinya.
BabXIII merupakan bab yang terakhir adalah berjudul tentang "Kue Khas Kepenuhan". Penambahan beberapa bab ini dimaksudkan sebagai pelengkap kegiatan dalam keadatan, diantaranya adalah itak, sagu lipek, kue ulek ayie tobu, kolamai matah, buajik, serabi, kue sampan lomang panggang. loroang topong, kue sampan, kue malako kukuih, kue bijan, kue bubua kucong, bekang dan masih banyak lagi kue-kue khas Kepenuhan diterang dalam edisi ini.
Keragaman kue-kue Kepenuhan merupakan orang Kepenuhan penuh dengan kepandaian dan keahlian dalam meracik dan meramu yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Sumber : Buku yang berjudul Sejarah dan Adat Istiadat Masyarakat Kepenuhan