PENGERTIAN SUKU
Yang disebut suku di adat Luhak Kepenuhan adalah kelompok yang berasal dari seorang uci perempuan.Sesuku artinya semua keturunan dari uci ke bawah yang dihitung menurut garis ibu, yaitu:
Uci menurunkan unyang
Unyang menurunkan uwak
Uwak menurunkan omak
Omak menurunkan anak (laki-laki dan perempuan)
Semua keturunan Uci disebut sepesukuan atau sesuku. Kelompok sepesukuan dikepalai oleh seorang penghulu suku atau ninik mamak. Dalam sepesukuan yang dapat dan boleh menjadi penghulu hanyalah pria yaitu boleh unyang (laki-laki), atuk (datuk), bapak atau mamak atau kemenakan laki-laki, Hal ini sudah menjadi ketentuan adat.
Cara membaca garis kesukuan di Luhak Kepenuhan adalah dari pihak ibu yang melahirkan anak Kemenakan. Melalui garis keturunan ibu seluruh sanak famili dalam kesukuan akan diketahui dan dapat bertingkah laku sesuai yang ditentukan adat Luhak Kepenuhan. Misalnya, dalam penentuan pimpinan dari Pucuk sampai ke Mato Buah Poik, menjadi kajian utama yang memimpin dalam masing-masing suku. Dengan demikian pelaksanaan keadatan selanjutnya adalah tugas para pejabat yanr telah dipercaya oleh sepesukuannya.
Sumber : Buku yang berjudul Sejarah dan Adat Istiadat Masyarakat Kepenuhan