Home Opini Retorika Pengendalian Kebakaran Hutan

Retorika Pengendalian Kebakaran Hutan

324
Retorika Pengendalian Kebakaran Hutan

Pantauan dari udara kebakaran lahan gambut di kawasan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Senin, 5 Agustus 2019. ANTARA

 

Kamis, 8 Agustus 2019 07:30 WIB

PRESIDEN Joko Widodo harus menghentikan retorikanya setiap kali menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan. Jokowi harus mengambil langkah konkret dan tegas untuk memastikan bencana kronis perusak lingkungan ini dapat diredam pada periode kedua pemerintahannya.

Rapat bertajuk "Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019", Selasa lalu, sungguh menggelikan. Dalam rapat itu, Jokowi menegaskan soal pentingnya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. Dia merasa malu lantaran pemberitaan di negara tetangga beberapa waktu belakangan mulai menyoroti kiriman asap dari Indonesia. Jokowi pun memerintahkan Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI mencopot pejabatnya di daerah jika tak berhasil mengatasi kebakaran. Dia tak ingin mendengar ada wilayah berstatus siaga darurat.

Betapa tidak menggelikan. Rapat serupa digelar setiap tahun. Arahan Jokowi di Istana Negara pekan ini pun seperti lagu lama. Pemberitaan di media negeri jiran dianggap memalukan. Sedangkan jumlah dan sebaran titik panas telah meningkat sejak Februari dan Maret lalu. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Riau bahkan telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan-belakangan diikuti oleh Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jambi. Delapan bulan belakangan, satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mencatat 6.034 hotspot dengan tingkat kepercayaan lebih dari 80 persen sebagai sumber kebakaran. Angka ini meningkat hampir 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ancaman pencopotan jabatan kepada para "petugas pemadam" di wilayah kebakaran jelas salah alamat. Jokowi semestinya berkaca. Pemerintah sebenarnya telah mencederai komitmen mengurangi luas kebakaran hutan dan lahan sejak tahun lalu. Ketika itu, luas hutan dan lahan yang terbakar melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 510 ribu hektare. Juli lalu, putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi gugatan warga negara dalam kasus kebakaran hutan 2015 juga dengan tegas menyatakan presiden dan sejumlah menteri bersalah dalam bencana kebakaran terbesar dengan total kerugian Rp 221 triliun tersebut.

Putusan MA itu menguatkan adanya sederet utang pemerintah dalam upaya mencegah kasus kebakaran hutan. Pemerintah diperintahkan melengkapi sejumlah aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Presiden juga wajib membentuk tim gabungan untuk mengkaji ulang izin perkebunan dan kehutanan. Ada juga kewajiban bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun peta jalan pengendalian kebakaran hutan yang merupakan tugas dan fungsi pokoknya.

Jokowi semestinya menjadikan kasus kebakaran hutan tahun ini sebagai momentum untuk menciptakan strategi pengendalian yang bersifat jangka panjang. Memenuhi putusan MA bisa menjadi langkah awal yang bisa dilakukan pemerintah. Fakta kasus kebakaran hutan yang terus muncul, bahkan cenderung meningkat dua tahun terakhir, semestinya juga cukup untuk menyudahi masa tugas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Tak sepatutnya lagi tugas dan wewenang yang besar di kementerian ini dipercayakan kepada kader partai politik.

 

TEMPO.CO

- Bertanjak -
Bertanjak
- Pucuk Suku Nan Sepuluh -
Banner Pucuk Suku Nan Sepuluh
- Makna dan Arti Logo -
Banner makna Logo luhak kepenuhan
UMKM Negeri Beradat
UMKM Negeri Beradat
KAI Negeri Beradat
KAI Negeri Beradat
Gssb
Banner gssb
Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
New Poster Luhak Kepenuhan Beradat
Banner Ismail Datuk Montoi
Banner Ismail Datuk Montoi
Banner Petuah Ketua Lam Rohul
Petuah Ketua LAM Rohul
Banner Petuah Ketua Lam Rohul
Banner Petuah Ketua Lam Rohul
Sambutan Ketua LKA Kepenuhan
Banner Ketua LKA Kepenuhan
Banner Ketua LKA Kepenuhan
Sekapur Sirih Mamak Sutan Kayo Moah
Banner Sekapur Sirih
Banner Sekapur Sirih
Buku Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
Banner Buku Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
Banner Buku Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
Add
Banner ADD
Banner ADD
One Day One Juz
Banner One Day One Juz
Banner One Day One Juz
Rumah Tahfidz Kepenuhan Timur
Banner Rumah Tahfidz Kepenuhan Timur
Banner Rumah Tahfidz Kepenuhan Timur

POPULER

Banner Gerakan Negeri Beradat
Banner Gerakan Negeri Beradat
Banner Buku Super Quotion
Banner Buku Super Quotion
Banner Lam Kabupaten ROkan Hulu
Banner Lam Kabupaten ROkan Hulu
Banner LKA Kepenuhan
Banner LKA Kepenuhan