Home Kepemimpinan Dalam Suku

Kepemimpinan Dalam Suku

2,024

A.   Pergantian Kepemimpinan

Ponek bopohontian potang bopomalaman, ramo-ramo seikumbangjati, khotib onakpulang bokudo, patah tumbuh hilang berganti, pusako lamo dipakaijuo.

(Lelah berperhentian petang berpermalaman, rama-rama sei kumbang jati, khatib mau pulang berkuda, patah tumbuh hilang berganti, pusaka lama dipakai jua).

Dalam sistim pergantian atau pengangkatan pemangku jabatan suku di Luhak Kepenuhan berlaku istilah sonik bogele, godang bolega, dan patah tumbuh hilang berganti. Istilah sonik bogele itu berlaku pada pergantian Induk dan Mato Buah Poik. Di dalam proses pergantian tersebut ada istilah batang tumbuh di matonyo, artinya penggantian harus berasal dari induk itu juga, hal ini sesuai dengan kehendak adat patah tumbuh.

Sementara godang bolega berlaku pada pergantian Tungkek dan pucuk suku. Misalnya, untuk jabatan Tungkek dan pucuk suku boleh berasal dari Induk mana pun dalam suku itu asalkan dilegakan (berpindah atau bergiliran). Ini sesuai dengan kaidah adat, hilang berganti.

Berbeda dengan Suku Melayu, pada tingkat Tungkek dan pucuk yang dapat dilegakan hanya empat Induk dari delapan Induk yang ada. Keempat Induk itu adalah sebagai berikut.

  1. Paso
  2. Tanjung Padang Mudik
  3. Tanjung Padang Hilir
  4. Kepalo Padang

Dalam proses penggantian gelar dalam Suku Melayu misalnya. Jika Kepala Padang ada pada posisi pucuk maka tungkeknya adalah Induk Paso, begitu pula seterusnya. Namun di sini jabatan Tungkek dipegang oleh Induk yang akan habis jabatannya setelah sampai ke tingkat pucuk.

Dapat disimpulkan bahwa yang memegang Tungkek dan pucuk dalam Suku Melayu tersebut adalah empat Induk yang telah disebutkan. Sedangkan dalam suku yang lain menyesuaikan sonik bogele, godang bolega dalam suku yang ada.

Di lapangan terdapat fenomena bahwa proses penggantian kepemimpinan dimulai dari Mato Buah Poik, lalu ke induk kemudian ke tungkek, dan selanjutnya ke pucuk. Proses pengkaderannya dimulai dari Mamak Hukum, karena kemampuan kepemimpinan sudah dapat dibaca mulai ketika seseorang memegang jabatan Mamak Hukum.

Ketika seseorang telah menunjukkan kemampuannya untuk mengemban amanah dalam memangku jabatan Mamak Hukum maka ia kemungkinan akan naik karier dalam struktur kepemimpinan suku yang ada di Luhak Kepenuhan. Sudah menjadi ketentuan adat di Luhak Kepenuhan, bahwa sebaiknya orang-orang yang akan memangku jabatan dalam adat dimulai dari Mato Buah Poik sampai ke pucuk.

Mencermati ungkapan di atas, maka diharapkan agar Mamak atau Datuk yang memimpin adat dapat mengetahui seluk beluk adat sehingga benar-benar menjadi orang yang dituakan dalam adat, ditauladani bagi anak kemenakan, tempat anak kemenakan bertanya dan berlindung. Selain itu, pemimpin juga diharap kan dapat mengajarkan tentang adat istiadat, karena norma adat dapat membentuk suatu generasi masa depan yang baik.

Pada saat ini, di tengah masyarakat Kepenuhan mulai berkembang pendapat bahwa untuk memangku jabatan dalam struktur adat mereka seharusnya memiliki pengetahuan yang luas, baik mengenai adat, agama, maupun pengetahuan umum lainnya. Mereka yang mempunyai kemampuan seperti itulah yang berhak dan layak untuk mengisi pergantian kepemimpinan selanjutnya. Persyaratan tersebut mulai berkembang karena sistem yang ada menyangkut pergantian kepemimpinan selama ini kurang baik, yakni hanya berdasarkan sonik bogele godang bolega, kadang kala tidak memandang kemampuan yang dimiliki oleh pejabat adat pada suatu tingkat dan untuk memegang jabatan pada tingkat selanjutnya.

Meskipun demikian, persyaratan tersebut belum menjadi suatu keputusan adat. Padahal secara logika menyangkut kemampuan sebagaimana tersebut di atas juga merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pemangku atau pejabat adat yang akan menduduki posisi yang disepakati oleh anak kemenakan.

 

B.   Keberadaaan Pendatang

Jauh moncai suku dokek moncai kaum (Jauh mencari suku dan dekat mencari kaum), potatah-potitih ini mengandung dua ungkapan. Ungkapan pertama, jauh moncai suku. Sedangkan ungkapan kedua, dokek moncai kaum. Kedua ungkapan tersebut memiliki kesatuan maksud, namun sebelum sampai ke arah yang dimaksud tentang keberadaan pendatang ini, terlebih dahulu akan diuraikan pengertiannya satu persatu.

 

C.   Jauh moncai (mencari ) suku

Penafsiran yang cocok mengenai potatah-potitih jouh mencari suku apabila didasarkan kepada Bhinneka Tunggal Ika, adalah sebagai pemersatu bangsa Indonesia dari masa ke masa tanpa ada satu pun yang mencoba untuk memecah belah kesatuan tersebut. Siapa pun di negeri ini bisa dan dapat diterima dalam suku mana saja. Hal tersebut tentu harus berdasarkan pada ketentuan dari suku yang bersangkutan ketika menerima seseorang untuk diangkat dalam sukunya. Kejadian seperti ini sering terdengar dan terlihat di media masa, secara luas ditayang-kan tentang seseorang diterima dalam suatu suku tertentu di nusantara ini.

Secara kedaerahan wilayah Kepenuhan masih tertinggal dengan empat luhak yang lainnya, yaitu: Luhak Rokan, Luhak Kunto, Luhak Tambusai dan Luhak Rambah. Meskipun demikian, namun pada prinsipnya mereka adalah satu keluarga besar yang kokoh dan dikatakan satu keturunan.

Karena memiliki sepuluh suku di Kepenuhan, jika ada sesorang ingin bergabung dalam persukuan, maka hamru disesuaikan dengan asam lazim (kebiasaan) orang Kepenuhan Maksud asam lazim di sini adalah sesuai dengan tata cara adat dan segala sesuatu yang berkenaan dengan adat istiadat Kepenuhan dalam segala bidang.

Jadi seseorang yang akan menjadi anak kemenakan dalam suku nan sepuluh harus menyesuaikan terlebih dahulu dengan kesukuan yang dimilikinya. Jika dalam suku nan sepuluh tidak termasuk dengan kesukuan yang ia memiliki, maka ia harus melihat kembali jati diri yang menurut pandangannya ada  banyak kecocokan dalam kehidupan kesehariannya selama ini.

Tugas selanjutnya adalah salah satu suku yang menerimanya akan melakukan musyawarah dengan jajarannya dan anak kemenakan tentang calon anak kemenakan yang akan diterima. Hal ini penting dilakukan dalam menentukan garis kesukuan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh yang bersangkutan.

Jika sudah ada kemufakatan dan yang bersangkutan telah tulus ikhlas menyangggupi semua persyaratan yang ada maka ia telah menjadi bagian dari salah satu suku. Akan tetapi ia baru dikatakan seorang anak kemenakan yang syah. Apabila telah dipotong seekor kambing serta dijamukan ke seluruh suku nan sepuluh dengan bantuan suku yang menjadi tempat berlindung untuk masa mendatang.

Pemotongan hewan korban seperti seekor kambing sebagai syarat utama, ini diibaratkan sebagai aqiqah sebagaimana dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan "Adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah". Syarat kedua adalah mereka harus beragama Islam. Jika belum beragama agama Islam maka belum dapat diterima dalam suku di Luhak Kepenuhan.

Ketentuan ini berlaku umum untuk seluruh suku, apalagi dengan akan diadanya walimahan atau jamuan makan bersama. Mutlak membaritahukan ke seluruh suku nan sepuluh dan masyarakat, bahwa yang bersangkutan adalah anak kemenakan dari Luhak Kepenuhan.

Ada sesuatu kekuatan sekaligus pengakuan hak dan kewajiban dari masyarakat Kepenuhan kepada mereka yang sudah masuk suku. Yang jelas mereka sudah sama keberadaannya dengan masyarakat adat Luhak Kepenuhan. Mereka mendapat andil yang tidak sedikit di dalam acara adat atau acara kemasyarakatan apa pun.

Bahkan dijumpai ada pula beberapa mereka yang masuk suku ini telah dipercayakan menjadi Ninik Mamak, rnendapat gelar kurnio dan sebagainya. Hal tersebut dibenarkan selama mereka betul-betul menyatu dengan masyarakat suku yang dimasukinya.

D.   Dokek moncai kaum (dekat mencari kaum)

Dokek moncai kaum adalah tahap kedua setelah jauh mencari suku. Statusnya akan jelas, jika telah masuk ke salah satu suku nan sepuluh dan sudah diakui oleh semua suku. Jika sudah memiliki suku maka ia akan memiliki kaum.

Pucuk suku akan mengupayakan anak kemenakannya untuk hadir dalam suatu pertemuan adat dalam suku untuk memperkenalkan anak kemenakannya yang baru. Kegiatan ini ditandai dengan mo upah anak kemenakan masuk suku. Dengan demikian ia sudah tergolong dalam kesukuan dan memiliki status kesukuan.

 

E.   Digodangkan (dibesarkan)

Istilah digodang merupakan ungkapan khusus diberikan kepada orang yang telah masuk suku sesuai dengan potatah potitih di atas. Haknya sama dengan hak anak kemenakan dari dalam suku tersebut. Digodangkan berarti memberikan kesempatan yang sama dari Mamak yang bersangkutan agar bersikap adil untuk menduduki jabatan adat, mulai dari Mato Buah Poik, Induk, Tungkek, dan Pucuk Suku apabila gilirannya sudah sampai.

Ungkapan digodangkan juga memiliki maksud bahwa anak kemenakan yang sudah masuk suku tadi diberi pembinaan keadatan yang ditandai dengan seringnya datang pada acara adat dan acara Induk atau suku. Pemberian pembinaan ini akan menjadi ajang kebijaksanaan Induk dalam melakukan alih regenerasi untuk masa yang akan datang.

- Bertanjak -
Bertanjak
- Pucuk Suku Nan Sepuluh -
Banner Pucuk Suku Nan Sepuluh
- Makna dan Arti Logo -
Banner makna Logo luhak kepenuhan
UMKM Negeri Beradat
UMKM Negeri Beradat
KAI Negeri Beradat
KAI Negeri Beradat
Gssb
Banner gssb
Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
New Poster Luhak Kepenuhan Beradat
Banner Ismail Datuk Montoi
Banner Ismail Datuk Montoi
Banner Petuah Ketua Lam Rohul
Petuah Ketua LAM Rohul
Banner Petuah Ketua Lam Rohul
Banner Petuah Ketua Lam Rohul
Sambutan Ketua LKA Kepenuhan
Banner Ketua LKA Kepenuhan
Banner Ketua LKA Kepenuhan
Sekapur Sirih Mamak Sutan Kayo Moah
Banner Sekapur Sirih
Banner Sekapur Sirih
Buku Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
Banner Buku Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
Banner Buku Luhak Kepenuhan Negeri Beradat
Add
Banner ADD
Banner ADD
One Day One Juz
Banner One Day One Juz
Banner One Day One Juz
Rumah Tahfidz Kepenuhan Timur
Banner Rumah Tahfidz Kepenuhan Timur
Banner Rumah Tahfidz Kepenuhan Timur

POPULER

Banner Gerakan Negeri Beradat
Banner Gerakan Negeri Beradat
Banner Buku Super Quotion
Banner Buku Super Quotion
Banner Lam Kabupaten ROkan Hulu
Banner Lam Kabupaten ROkan Hulu
Banner LKA Kepenuhan
Banner LKA Kepenuhan